Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: SUGIANTO

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA  

1Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;

2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, pengadminitrasian aset, Inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;

4.  Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rancangan APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. (SA).

no description